TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Menurut Peraturan Walikota Samarinda Nomor 026 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Struktur Organisasi Kelurahan Kota Samarinda, bahwa dalam upaya mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, maka kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan kewilayahan perlu dibandtu kelurahan dalam wilayah kecamatan. Susunan Organisasinya ialah sebagai berikut :
a. Lurah
b. Sekretaris Lurah ( Seklur ).
c. Seksi Tata Pemerintahan, Ketertiban dan Keamanan
d. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
e. Seksi Kesejahteraan Dan Pemberdayaan Masyarakat
f. Kelompok Jabatan Fungsional
URAIAN TUGAS JABATAN
LURAH
1. Nama Jabatan : Lurah
2. Gol/Pangkat : Penata TK.I / III d
3. Unit Kerja : Kelurahan Pelita
4. Nama : H. Sukarmin MN, S.Sos.
5. NIP : 196201151984031010
Uraian Tugas :
a. Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
b. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap masyarakat dan memyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan prasarana dan fasililtas pelayanan umum serta pembinaan lembaga kemasyarakatan
c. Melaksanakan pelaporan kegiatan tugas secara periodik dan tepat waktu kepada Kepala Daerah melalui Camat.
d. Melaksanakan Koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Kelurahan dan Pelaksanaan Pembangunan.
SEKRETARIS LURAH (SEKLUR)
1. Nama Jabatan : Sekretaris Lurah
2. Gol/Pangkat : Penata / III c
3. Unit Kerja : Kelurahan Pelita
4. Nama : Khusnul Jaeni
5. NIP : 196201211986031014
Uraian Tugas :
a. Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Kelurahan meliputi administrasi umum, surat menyurat, kearsipan dan kerumah tanggaan Kelurahan.
b. Melaksanakan pengumpulan, mengevaluasi data dan perumusan progam serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas di Kelurahan.
c. Melaksanakan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, mutasi, pensiun, penghargaandan kesejahteraan pegawai.
d. Melaksanakan administrasi keuangan meliputi penyusunan anggaran, pengelolaan keuangan, akuntansi dan pembukuan belanja kantor.
e. Melaksanakan penyusunan pedoman dan juknis kesekretariatan dan seksi-seksi dengan prinsip KISS baik unsur lingkup Kelurahan maupun dengan SKPD terkait, melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan program strategis Kelurahan, secara berkala sebagai penyusunan Renstra, RKT dan LAKIP Kelurahan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SEKSI TATA PEMERINTAHAN, KETENTRAMAN, DAN KEAMANAN
1. Nama Jabatan : Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban
2. Gol/Pangkat : Penata / III c
3. Unit Kerja : Kelurahan Pelita
4. Nama : Sarifah Bundikarna
5. NIP : 196203151985032012
Uraian Tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang pemerintahan, Ketentraman dan ketertiban.
b. Mengumpulkan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat.
c. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang tugas pungutan PBB.
d. Membantu pelaksanaan dan pengawasan Pemilu.
e. Membantu pelaksanaaan tugas di bidang keagrariaan sesusai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
f. Melaksanakan penyusunan pelaporan di dibidang pemerintahan,ketentraman, dan ketertiban.
g. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat meliputi pelayanan KK, KTP, Surat Tanah, Izin keramaian dan lain-lain.
h. Melaksanakan pendataan, pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data
i. kependudukan, ganggaun keamanan dan ketertiban serta bencana alam.
j. Melaksanakan kegiatan Penyusunan Buku Profil dan Monografi Kelurahan
k. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
SEKSI KESEJAHTERAAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Nama Jabatan : Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat
2. Gol/Pangkat : Penata / III c
3. Unit Kerja : Kelurahan Pelita
4. Nama : Maslan Arli, S.Pd
5. NIP : 196408041986101007
Uraian Tugas :
a. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat.
b. Menghimpun permasalahan yang berhubungan dengan bantuan sosial kemasyarakatan, pemberdayaan olah raga, keagamaan, kesejahteraan penduduk dan kebudayaan.
c. Membantu fasilitas pelaksanaan ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, perempuan dan anak.
d. Membantu pengumpulan danmenyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan ancaman lainnya.
e. Membantu pelaksanaan pembinaan kesejahertaan keluarga, karang taruna, pramuka dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
f. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat.
g. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan terhadap penyelenggaraan kemasyarakatan, sosial, kepemudaan, ormas, kesehatan, pendidikan, olah raga dan keagamaan.
h. Melaksanakan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
i. Mengumpulkan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan masyarakat.
SEKSI EKONOMI PEMBANGUNAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Nama Jabatan : Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan dan Lingkungan Hidup
2. Gol/Pangkat : Penata / III c
3. Unit Kerja : Kelurahan Pelita
4. Nama : Hidayah
5. NIP : 196806011991122003
Uraian Tugas :
a. Melaksanakan penyusunan program kerja pelaksanaan berkaitan dengan pengembangan peningkatan perekonomian masyarakat dan pengembangan pembangunan wilayah Kelurahan, serta Kebersihan dan Lingkungan di wilayah Kelurahan
b. Melaksanakan kegiatan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan lainnya dalam rangka meningkatkankehidupan perekonomian masyarakat.
c. Melaksanakan pembinaan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara sarana dan prasarana fisik di lingkungan Kelurahan.
d. Melaksanakan administrasi perekonomian dan pembangunan di Kelurahan.
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perekonomian masyarakat.
f. Menyusun laporan kepada atasan atas keadaan perekonomian dan pembangunan.
g. Melakukan kegiatan untuk membantu program pemerintah dalam pengawasan dan bimbingan kebersihan dan lingkungan hidup.
h. Melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait masalah kebersihan dan lingkungan hidup tingkat Kelurahan.
i. Melakukan kegiatan peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan, penghijauan serta kelestarian hidup