Mediasi terhadap adanya Pasar Malam diwilayah RT.33 Jalan A. Azis Samad setiap Jum'at Malam (Malam Sabtu)
Mediasi terhadap adanya Pasar Malam diwilayah RT.33 Jalan A. Azis Samad setiap Jum'at Malam (Malam Sabtu), untuk mencari solusi yang terbaik untuk mendapatkan kesepakatan bersama, yaitu:
1. Kelurahan memfasiltasi warga RT.33 atas adanya keinginan Pasar Malam dijalan A. Azis Samad setiap Jum'at Malam (Malam Sabtu).
2. Pasar Malam dilaksanakan diwilayah RT.33, sesuai batasnya dan tidak masuk ke wilayah RT. lain dan sekitarnya.
3. Jam operasional Pasar Malam dari pukul 17.00 Wita sampai pukul 21.30 Wita.
4. Pengelola Pasar Malam ditetapkan dalam Surat Keputusan yang berisikan (Nama2 Petugas Pengelola, no handphone, tugas dan tanggung jawabnya) dan Data Pedagang Pasar Malam.
5. Pengelola Pasar Malam bertanggung jawab penuh atas mengatur kendaraan akses keluar masuk dijalan A. Azis Samad, termasuk parkir kendaraan, keamanan, ketertiban dan kebersihan baik sebelum maupun sesudah dilaksanakannya Pasar Malam.
6. Apabila terjadi sesuatu yang bersifat darurat (seperti kebakaran, orang sakit), Pengelola Pasar Malam wajib membuka jalan demi kepentingan umum.
Mediasi ini dihadiri :
1. Lurah Pelita Fahrurrozi
2. Sekretaris Lurah Pelita H. Rachmad
3. Kasi Pemerintahan dan Trantib Pelita Budiansyah
4. Babinsa Pelita Pelda Tataq RS
5. Bhabinkamtibmas Pelita Aipda Hengky
6. Ketua RT. 33 Irwansyah dan warga
7. Ketua RT. 35 Wahyuni dan warga
8. Ketua RT. 37 Juliawati dan warga
9. Ketua RT. 36 Hendra dan warga
10. Ketua RT. 38 Baharuddin dan warga
11. Perwakilan FKPM Pelita Arifin
12. Perwakilan Pengelola Pasar Malam
13. Staf Kelurahan Pelita
Demikian laporan hasil mediasi tadi malam ini kami sampaikan. Atas perhatian, kami ucapkan terima kasih.